Legalitas
Legalitas Koperasi Jaya Sempurna
Koperasi Jaya Sempurna memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, serta diakui secara resmi oleh negara. Kami menjalankan operasional koperasi dengan penuh integritas dan memastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Legalitas yang jelas ini memberikan jaminan bahwa koperasi kami beroperasi dalam kerangka hukum yang sah, serta memberikan rasa aman bagi seluruh anggota dan mitra kerja. Berikut adalah beberapa dokumen legal yang menjadi dasar sahnya Koperasi Jaya Sempurna:
-
Akta Pendirian Koperasi
Akta pendirian Koperasi Jaya Sempurna disahkan oleh Notaris pada Nomor Notaris XXX. Akta ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang mencatatkan pembentukan koperasi kami sebagai entitas hukum yang sah di Indonesia. Melalui akta ini, kami dapat melakukan kegiatan operasional yang terstruktur dan sesuai dengan hukum yang berlaku. -
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Koperasi Jaya Sempurna telah terdaftar secara resmi sebagai badan usaha di Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) UUU. NIB ini adalah bukti bahwa koperasi kami memiliki izin usaha yang sah dan dapat beroperasi secara legal di sektor pertanian dan perkebunan. NIB juga memudahkan kami dalam menjalankan kegiatan usaha, melakukan transaksi bisnis, serta berpartisipasi dalam berbagai program pemerintah. -
Surat Keputusan Pengesahan Koperasi (SK AHU)
Surat Keputusan Pengesahan Koperasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diberikan dengan Nomor AHU YYY. Surat keputusan ini memberikan pengesahan resmi bahwa Koperasi Jaya Sempurna adalah entitas yang sah berdasarkan hukum yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa koperasi kami terdaftar di lembaga negara yang berwenang dan diakui keberadaannya di tingkat nasional. -
Izin Usaha Pertanian dan Perkebunan
Sebagai koperasi yang bergerak di sektor pertanian, khususnya kelapa sawit, Koperasi Jaya Sempurna juga telah mendapatkan izin usaha yang sah untuk menjalankan kegiatan di bidang ini. Izin ini memastikan bahwa kami dapat melakukan operasional dengan mematuhi regulasi lingkungan hidup, serta mendukung prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota koperasi. -
Perpajakan dan Kepatuhan Hukum
Koperasi Jaya Sempurna secara rutin memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kami telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak adalah bagian dari komitmen kami untuk beroperasi secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya legalitas yang jelas dan terdaftar, Koperasi Jaya Sempurna menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Kami berkomitmen untuk menjalankan semua kegiatan koperasi dengan tata kelola yang baik, memastikan kepercayaan dari anggota dan mitra usaha, serta tetap patuh terhadap hukum yang berlaku. Legalitas ini memberikan dasar yang kokoh bagi koperasi untuk berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota serta masyarakat luas.